Mesasulbar.com – Palu, Gugatan Mr. Young Kyu You (YKY), warga negara asal Korea yang disangkakan atas kasus dugaan penambangan ilegal di Pasangkayu, Sulawesi Barat dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A, Palu, Sulawesi Tengah lantaran menang dalam praperadilan, Selasa (15/10/2024).
Dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Palu, Majelis Hakim, Saiful Brow mengabulkan permohonan Praperadilan YKY yang diwakili oleh kuasa hukum Okto Cornelius (OC) Kaligis dengan delapan amar putusan.
“Di amar putusan yang dibacakan oleh hakim, juga menganggap surat perintah penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”, ucap OC Kaligis saat dikonfirmasi melalui telepon.
Atas dasar putusan tersebut, OC pun meminta agar kliennya Mr. YKY segera dibebaskan.
Sementara itu, saat redaksi mesasulbar.com meminta konfirmasi via telepon, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia belum mau memberikan keterangan.
“Sebentar, sebentar yaa” ujar Rasio Ridho Sani.
Sebelumnya, Mr. YKY (72 tahun) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Pasangkayu, Sulawesi Barat. (*/Dk)