Mesasulbar.com-Mamuju, Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengabulkan gugatan praperadilan Mr. Young Kyu You (YKY) atas dugaan kasus tambang ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (15/10/2024) kemarin, Tim Kuasa Hukum Mr. YKY dan Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung melakukan serah terima pengembalian barang sitaan di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Kamis (17/10/2024) sore.
Sejumlah alat berat milik warga negara Korea Selatan yang disita Gakkum Sulawesi itu, akhirnya dikembalikan setelah berada kurang lebih dua bulan di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, antara lain, 4 unit alat berat eskavator, 3 unit dump truck, dan 1 unit wheel loader.
Pengembalian barang bukti ini dihadiri langsung oleh tim penyidik Ditjen PHLHK Gakkum Abu Bakar dan tim kuasa hukum Mr. YKY yang dipimpin oleh Rando Vittoro Hasibuan. Keduanya juga melakukan serah terima kunci kendaraan atau alat berat serta penandatanganan berita acara pengembalian benda sitaan.
Kuasa Hukum Mr. YKY Okto Cornelius (OC) Kaligis menerangkan, pengembalian benda sitaan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan berdasar kepada petikan putusan pengadilan PN Palu Sulteng yang mengabulkan praperadilan kliennya sebagai pemohon.
“ini sesuai dengan amar putusan PN Palu yang menyatakan terjadi kesewenang-wenangan termohon dalam melakukan penyitaan alat berat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jadi perintah putusan itu barang bukti harus segera dikembalikan,” terang OC Kaligis saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mamuju.
OC Kaligis juga mengatakan sebelumnya pihaknya juga telah mengeluarkan Mr. YKY dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, tak lama setelah permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah.
“Kita langsung perintahkan tim menjemput, dan langsung dibebaskan oleh pihak Rutan Mamuju,”tambah OC Kaligis.
Ditemui usai penyerahan benda sitaan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Tim penyidik Ditjen PHLHK Gakkum Abu Bakar enggan memberikan komentar terkait hal ini.(Dk)