Mesasulbar.com-Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis produk kecantikan skincare yang mengandung bahan berbahaya. Dalam uji laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), produk-produk ini diketahui mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, telah menetapkan 6 produk skincare yang mengandung zat berbahaya (merkuri) dan akan ditarik peredarannya. Keenam produk tersebut Mira Hayati, Fenny Frans, Ratu/Raja Glow, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Menurutnya, pengungkapan skincare berbahaya ini usai polisi bekerja sama dengan BPOM untuk menguji kandungan yang ada dalam produk kecantikan tersebut.
“Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya enam produk mengandung merkuri serta zat berbahaya lainnya,” ujarnya saat rilis di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dari keenam merek produk ini, masing-masing punya produk turunan lainnya seperti untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.
“Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung merkuri,” katanya.
Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani mengatakan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dari 66 sampel tersebut, BPOM Makassar menemukan enam produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
“Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium,” ujarnya.
Hariani mengungkapkan, enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri meski sudah terdaftar di BPOM.
“Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sampel itu adalah skin care Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM,” katanya.
BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Produk ini bahkan tidak mengantongi izin BPOM.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.
“Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl. Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan,” urai Hariani.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincarenya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik. Pasalnya, pada saat awal mendaftarkan produk di BPOM, kandungan bahan pada produk tidak ada masalah.
Menurutnya, dalam tahap-tahap ini banyak terjadi kejahatan oknum. Namun, Hariani memastikan tidak ada pegawai BPOM Makassar yang terkait dengan jual beli izin label. Ia mengaku di lingkup BPOM ada majelis kode etik.
Sementara itu Ketua Tim Infokom BPOM Mamuju, Fauzan Mirza mengatakan bahaya memakai produk kecantikan yang menggunakan mercuri.
“Biasanya kulit paling kelihatan itu yang nampak, mata seperti ada udang rebus (merah) atau bintik hitam di wajah atau di kulit. Itu efek yang kelihatan cepat. Namun jangka panjang itu bisa menyebabkan kanker”, kata Fauzan.
Ia pun memberi himbauan untuk para pengguna dari ke enam produk yang terbukti menggunakan mercuri untuk segera berhenti.
“Sebaiknya segera berhenti menggunakan produk-produk (yang menggunakan mercuri) karena kan banyak sekali saat ini. Mukanya bukan jadi cantik malah jadi rusak,”tutup Mirza.
Masyarakat pun diharap untuk waspada, lantaran banyak produk kecantikan palsu, bahkan banyak terdapat skincare yang tanpa merk, atau polos. Jangan mudah juga percaya dengan produk yang mempromosikan yang agak berlebihan. Pengguna kosmetik harus meriset dan cek apa produk tersebut terdaftar melalui aplikasi BPOM Mobile. (*dk)