Sabu dan Barang Bukti dari 86 Kasus Narkoba Dimusnahkan Kejari Polman

Mesasulbar.com-Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar musnahkan barang bukti dari 86 kasus tindak pidana, termasuk narkoba dan kejahatan umum, Rabu (9/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, yakni Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoho, Ketua Pengadilan Negeri Polewali Marwan Wahid, Kalapas Polewali Alzumarwan, serta perwakilan BNNK dan PPNPN Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Kehadiran mereka menjadi bukti kolaborasi kuat antar instansi dalam memerangi tindak kriminal.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 170,65279 gram, ribuan butir obat terlarang, dan senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Muh. Yamin. Barang-barang bukti tersebut dibakar di insinerator, menandai berakhirnya penanganan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami tegaskan, ini adalah bukti komitmen Kejari Polewali Mandar untuk memberantas narkoba dan segala bentuk tindak pidana yang merusak masyarakat. Semua barang bukti ini telah diputuskan melalui proses hukum yang sah dan harus dimusnahkan,” ujar Kajari Muh. Yamin dalam sambutannya.

Kajari juga menyampaikan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, menyoroti tingginya tingkat kejahatan narkoba di wilayah Polewali Mandar. Selain sabu, ada 1576 butir obat terlarang yang turut dimusnahkan, menunjukkan besarnya upaya penegak hukum dalam mengurangi peredaran obat-obatan berbahaya di daerah tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberi sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi. Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus narkoba di Polewali Mandar, langkah ini diharapkan mampu mengurangi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *