Eks Pj Gubernur Sulsel Dicekal Keluar Negeri, Imbas Kasus Dugaan Korupsi Rp60 Miliar

Mesasulbar.com – Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsell) mencekal enam orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi bibit nanas.

Dari ke enam krang tersebut, salah satunya adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan.

Sementara tiga dari enam orang itu, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, seorang direktur perusahaan dan seorang karyawan.

Pencekalan itu, diumumkan langsung Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.

Didik didampingi, Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Kordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman dan Kasi Penkum Soetarmi.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” kata Didik Farkhan Alisyahdi.

Identitas ke enam orang itu, masih-masing;

1. BB atau Bahtiar Baharuddin (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.

2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel

3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS

4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.

5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).

6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj. Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.(*Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *