Dinilai Menjebak Wajib Pajak, Unjuk Rasa Mahasiswa Tuntut Kepala KPP Pratama Dicopot

Mesasulbar.com – Mamuju, Aliansi mahasiswa Mamuju yg tergabung dari berbagai organisasi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (11/12/2025).

Dalam orasinya, mereka menyampaikan duka mendalam atas wafatnya nurani para pelaksana dan pegawai pajak di KPP Pratama Mamuju. Padahal,  kehadiran sosok baru di kementerian keuangan yakni Menteri Keuangan Purbaya dinilai tegas dalam menjawab segala keresahan masyarakat soal nasib bangsa ini, terutama soal pajak.

“Namun ternyata tidak semua bawahan beliau mampu menerjemahkan kata-kata dan harapan pak menteri Purbaya. Salah satu yg kita pernah lihat dimedia beliau menyampaikan pesan kepada pegawai pajak jangan siksa wajib pajak yang taat. Namun ini berbanding terbalik dengan teman teman pegawai pajak disulbar khususnya di Mamuju”, ujar Wahyu, Ketua Permahi.

Aksi demonstrasi ini dilakukan lantaran sejumlah pengusaha di Sulawesi Barat kaget usai mereka mendaftarkan diri menjadi PKP, justru  dijadikan sebagai pihak terperiksa atas temuan pajak 5 tahun ke belakang.

“Terus apa fungsi SPT tahunan yg mereka laporkan setiap tahun, kenapa tidak diberikan himbauan , teguran dan pembinaan ketika mereka ada kekeliruan dalam penginputan dalam SPT mereka, bahkan tidak melakukan edukasi terhadap pengusaha maupun masyarakat yg baru memulai bisnis bahwa setelah omset 4,8 milyar wajib PKP”, tegasnya.

Massa aksi menilai  salah satu tugas KPP Pratama adalah pengawasan dan konsultasi, diantaranya melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, menganalisis kinerja wajib pajak, serta memberikan bimbingan dan himbauan terkait pemenuhan kewajiban pajak.

“Bukan justru membuat jebakan buat para wajib pajak. Bahkan diduga ada wajib pajak didesak membayar PPN dalam temuannya padahal dia tidak memungut PPN dari customer sebab belum PKP, pemeriksa pajak tetap memberikan beban walaupun mereka secara sadar bahwa memang dia tidak memungut PPN sebab dia belum PKP”, ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan hanya karna ambisi untuk memenuhi target sehingga memaksa wajib pajak untuk menanggulangi sesuatu yang tidak dia lakukan.

Diketahui  dalam peraturan Pasal 14 UU PPN menyebut orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak, dan UU KUP sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39A.

Dari pasal tersebut sangat jelas larangan bagi pengusaha agar tidak memungut PPN sebelum berstatus PKP. namun justru KPP dapat menagih PPN yang nyata-nyata tidak dilakukan pemungutan karena larangan pasal tersebut.

Sementara PPN itu merupakan pajak yg dipungut ke pembeli, karena perusahaan tersebut belum PKP maka tdk boleh memungut PPN, karena tidak memungut PPN maka tdk boleh menagihkan Pajak yg tdk pernah dipungut oleh wajib pajak.

Pihak KPP Pratama Mamuju dianggap oleh massa aksi sebagai salah satu lembaga pelayanan publik yang tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi dan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, justru tidak pernah mengimbau untuk PKP, padahal di daerah masih banyak orang tidak mengerti dan mengetahui peraturan dan kewajiban perpajakannya.

Tuntutan massa aksi dalam unjuk rasa tersebut :

1.Periksa harta kekayaan kepala pajak Pratama Mamuju beserta jajaran tim pemeriksa pajak Karna diduga kuat melakukan pungli dengan mengatasnamakan pajak

2. Mendesak menteri Purbaya segera melakukan peninjauan hasil pemeriksaan temuan wajib pajak dari KPP Pratama Mamuju yang diduga tidak prosedural, syarat akan terjadinya pemerasan.

3. Copot dan Usir Kepala KPP Pratama Mamuju dari tanah Sulbar karena anti kritik (melaporkan demonstran) dan diduga hanya datang merampok di Sulbar dgn berkedok pajak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *