Dukung Restorative Justice, Jamkrindo Gelar Pelatihan Produktif Bagi Peserta Pidana Sosial

Mesasulbar.com – Mamuju, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, berkontribusi dalam mendukung penerapan keadilan restoratif di Sulawesi Barat melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dukungan tersebut dilakukan melalui pelatihan, pendampingan usaha, serta program tanggung jawab sosial yang sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan III, Bambang Suryo Atmojo dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten, Senin (8/12/2025) di Mamuju.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Dr. H. suhardi Duka, M.M, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. serta para Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Barat.

Pidana kerja sosial menjadi bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan semata penghukuman. Dalam hal ini, dukungan dari banyak pihak sangat dibutuhkan, termasuk dalam pemberian keterampilan produktif bagi peserta pidana sosial agar mampu mandiri setelah menjalani hukuman.

Selain pelatihan bagi peserta program pidana sosial, Jamkrindo mendorong penguatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam penjaminan barang dan jasa pemerintah. Melalui layanan penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi yang sesuai regulasi LKPP, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan sehat.

Penjaminan surety bond berperan memastikan proyek pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat mutu, sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini mendorong perusahaan penjaminan untuk memperluas kontribusi dalam pengadaan yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Bambang.

Di sisi sosial, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan di Sulawesi Barat, mulai dari pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan mata gratis, bantuan sembako, hingga paket teknologi informasi berupa laptop dan printer untuk sekolah dasar.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan berkontribusi melalui program pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Beberapa pelatihan seperti usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, hingga Eau de Parfum telah kami selenggarakan,” tambah Bambang.

Jamkrindo juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang terus menciptakan iklim usaha kondusif dan berpihak pada pertumbuhan sektor produktif. Hal tersebut menjadi fondasi penting bagi penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya.

Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta peningkatan sumber daya manusia. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi dapat berjalan beriringan.

Sementara itu, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Zullikar Tanjung menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. *Dk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *