Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya Dampingi Panja Bahas Perubahan Ranperda Perusda Sebuku Energi Malaqbi di Kalsel

Mesasulbar.com – Kalimantan Selatan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, mendampingi Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD Sulbar diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum, serta turut hadir pihak konsorsium dan BUMD Kalsel. Dari pihak Sulbar, hadir pula Kepala Biro Ekbang Hamdani serta staf Sekretariat DPRD Sulbar.(08/10/2025)

Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya menyampaikan bahwa kunjungan ini memiliki arti yang sangat penting dalam proses penyempurnaan Ranperda yang sedang digagas.

“Kunjungan ini sangatlah prinsip karena bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Panja DPRD dalam merumuskan dan menyempurnakan isi Ranperda terkait Blok Sebuku ini,” ungkap Munandar.

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memastikan pengelolaan Participating Interest (PI) hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Upaya ini bagian dari kerja bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan Participating Interest hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp33 miliar pada tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara tepat. Perda ini nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan BUMD dalam penggunaan serta pengalokasian dana tersebut,” jelasnya.

Melalui kunjungan dan pembahasan ini, diharapkan Ranperda tentang Perusda Sebuku Energi Malaqbi dapat semakin matang dan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya migas di Sulawesi Barat, demi mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *