Mesasulbar.com, Sebuah unggahan foto yang menampilkan keunikan uang rupiah kertas berwarna biru namun memiliki nominal 5000 rupiah, menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Fenomena yang pertama kali mencuat dalam salah satu akun tiktok, Kamis lalu (10 april 2025) itupun, mendapat banyak komentar dari warganet.
Sejumlah tanggapan beranggapan bahwa foto yang bertuliskan “duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji” tersebut editan, namun ada juga yang beranggapan agar mengajukan komplain ke pihak Bank Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Humas Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Nurhadi mengatakan uang kertas tersebut merupakan pecahan Rp. 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.
Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
“Uang pecahan Rp 50.000 dalam tampilan video tersebut diduga salah cetak lantaran kurang angka 0, sehingga hanya tercantum sebagai Rp 5.000”, kata Nurhadi lewat pesan whatsapp.
Meski belum ditemukan di wilayah Sulawesi Barat, masyarakat yang menemukan uang rupiah tidak sesuai, dapat memastikan kondisi uang dan keasliannya dengan konfirmasi langsung ke Kantor Perwakilan BI Sulawesi Barat.
“Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang rupiah dimaksud dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal,” tambah Nurhadi.
Ia pun menganjurkan kepada masyarakat Sulawesi Barat untuk selalu menjaga dan merawat Rupiah.
“Kenali ciri keaslian rupiah dengan 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) agar terhindar dari kejahatan peredaran uang palsu,” tutup Nurhadi. (*dk)