SKB 3 Menteri Sudah Diteken, Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan Batal

Mesasulbar.com – Jakarta, Wacana sekolah libur sebulan selama bulan Ramadan batal direalisasikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat bernomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1 ls2O ISJ dan diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Isi dalam SKB tersebut mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan, tetap dilakukan. Libur sekolah hanya di awal dan akhir Ramadan hingga libur bersama Idul Fitri.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” tulis edaran tersebut.

Belajar di Sekolah 6-25 Maret 2025

Sementara kegiatan pembelajaran dimulai kembali tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” bunyi edaran itu.

Namun ada perbedaan kegiatan  bagi pelajar muslim dan nonmuslim. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Sekolah kembali libur pada akhir Ramadan atau menjelang Idul Fitri yakni tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025.

“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” tulis edaran tersebut.

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. (Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds