Mesasulbar-Mamuju, Tidak tahan menahan nafsu birahinya, seorang kakek di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, RJ (82) tega mencabuli seorang anak dibawah umur.
Aksi asusila itu, diduga dilakukan pelaku selama empat (4) kali, sejak 01 Juli 2024 lalu.
Pelakupun langsung ditangkap polisi pada, Senin, (4/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengatakan korban merupakan siswi SMA berusia 15 tahun.
“Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, per tanggal 01 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan kakek terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur,” kata Jamaluddin melalui keterangan tertulisnya.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada hari Jumat 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA,” lanjut Jamaluddin.
“Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku, karena korban diancam dengan sebuah pisau. Dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban,” ungkap Jamal.
Saat ini pelaku tersebut, kini telah mendekam di ruang sel Reskrim Polresta Mamuju.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (*Dk)