Mesasulbar.com – Mamuju, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang menuai polemik dan kritik akhirnya resmi dicabut oleh Erick Thohir, yang baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.
Pencabutan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (23 September 2025) didampingi Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.
Atas pencabutan tersebut, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Barat, Syamsul Samad mengapresiasi putusan tersebut.
Ia menilai pencabutan Permenpora 14 tahun 2024 itu sebagai bagian dari kemandirian pengelolaan olahraga nasional.
“KONI Sulbar sangat mengapresiasi pencabutan (Permenpora 14 tahun 2004) karena mencerminkan kemandirian dalam mengelola olahraga kita di masing-masing daerah,” kata Syamsul Samad.
Lanjut Syamsul, Permenpora tersebut mengundang polemik dan kritik terutama saat rakernas KONI yang digelar 5 September lalu di Jakarta. KONI Sulbar juga merupakan salah satu daerah yang mengkritik kebijakan yang ditandatangani oleh Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo.
Ia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menpora RI, Erick Thohir atas pencabutan Permenpora Nomor 14/2024.
Diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 sebelumnya sempat menimbulkan polemik dan kritik lantaran beberapa pasal dalam pembinaan olahraga prestasi di berbagai daerah dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan, termasuk terkait otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah untuk mengelola keuangan olahraga secara mandiri.
“Pencabutan itu berarti upaya kemandirian KONI di daerah dalam mengelola olahraga agar lebih fleksibel ruangnya untuk memajukan prestasi olahraga,” tambahnya.
Kemenpora menerbitkan regulasi baru yakni Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 dalam memutuskan pencabutan Permenpora Nomor 14/2024 tersebut. Proses penyusunannya ini akan melibatkan para pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain itu, Kemenpora juga tengah melakukan penyederhanaan regulasi melalui metode Omnibus Law. Regulasi tersebut akan dikelompokkan ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga.