Dukung Visi SDK-JSM, Dinkes Sulbar Kawal Peningkatan Standar Rumah Sakit di Mamuju

Mesasulbar.com – Mamuju, Menindaklanjuti hasil Rapat Evaluasi Pemenuhan Kriteria Kelas Rumah Sakit (RS) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada 8 Juli 2025, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Tim Kemenkes RI melaksanakan kegiatan evaluasi di RS TK. III Punggawa Malolo, Mamuju, Rabu 16 Juli 2025.

Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh rumah sakit di Indonesia memenuhi kriteria klasifikasi kelas yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan standar nasional. Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, RS TK. III Punggawa Malolo dinyatakan telah memenuhi standar klasifikasi Kelas D, khususnya dalam aspek jumlah tempat tidur total, tempat tidur intensif, serta ketersediaan ventilator.

Evaluasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Visi dan Misi Panca Daya ke 3 Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga yaitu membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter, melalui peningkatan akses layanan dan perlindungan jaminan kesehatan dengan indikator fayankes yang terakreditasi.

Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, Asran Masdy, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dalam rangka menjamin mutu dan keselamatan pelayanan di rumah sakit.

“Penilaian kelas rumah sakit bukan semata formalitas administratif, tetapi menyangkut langsung pada mutu pelayanan yang diterima masyarakat. Kami mengapresiasi RS TK. III Punggawa Malolo yang telah memenuhi standar kelas D, ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas,” ujar Asran.

Asran menambahkan, penilaian ini menitikberatkan pada beberapa indikator penting, antara lain:
• Jumlah tempat tidur disesuaikan dengan kelas RS, dihitung berdasarkan total keseluruhan tempat tidur di ruang perawatan, standar, VIP, perinatologi, ruang bersalin, isolasi, dan ruang intensif. Tidak termasuk tempat tidur di IGD, ruang rawat jalan, kamar operasi, dan intermediate ward.
• Kewajiban memiliki tempat tidur intensif sebesar 10% dari total tempat tidur, dengan rincian 6% untuk ICU, RICU, ICCU dan 4% untuk ruang intensif lainnya seperti PICU, NICU, dan HCU.
• Ketersediaan ventilator minimal 70% dari jumlah tempat tidur di ruang intensif seperti ICU, RICU, dan ICCU.

Dinas Kesehatan Sulbar berharap seluruh rumah sakit di wilayah provinsi terus melakukan pembenahan dan penyesuaian agar seluruh aspek pelayanan rumah sakit sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami dari Pemprov Sulbar akan terus mendampingi dan memfasilitasi rumah sakit untuk memenuhi kriteria kelas yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkas Asran. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *