Mesasulbar.com – Mamuju, Mantan Wakil Bupati Polman M. Natsir Rahmat dan mantan Wakil Bupati Majene Arismunandar dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulbar, Rabu (9/04/2025).
Kedua mantan pejabat ini, dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan lahan di Kabupaten Majene.
Selain itu, delapan orang lannya juga ikut dilaporkan. Mereka adalah Saggaf Katta, Abd. Rasyid Rahmat, A. Fattah Katta, Busman M. Yunus, Ahmad Usman, Kartini, serta dua anggota TNI yakni Firsan Firdaus dan Jasman Sinala.
Mewakili Muhammad Nasir Liga yang berprofesi sebagai developer, kuasa hukum Hasri SH.,MH, menjelaskan kesepuluh orang tersebut dilapor karena kliennya telah dirugikan dalam hal jual beli lahan yang belakangan diklaim sebagai lahan milik Pemkab Majene dan klaim masyarakat.
“Belakangan muncul kalau di sana terdapat 24 sertifikat,” kata Hasri.
Ia menjelaskan bahwa Januari tahun 2022, terlapor M. Natsir Rahmat menghubungi kliennya untuk menawarkan sebidang tanah dan menyampaikan bahwa jika tidak segera berminat, maka tanah tersebut akan diambil oleh pihak lain.
“Selanjutnya, terlapor, M. Natsit Rahmat memanggil klien kami untuk datang ke kediamannya di Polman guna dipertemukan dengan pengurus atas nama Firsan Firdaus dan Ahmad Usman,” kata Hasri.
Kemudian, kliennya diarahkan untuk melihat lokasi tanah yang dimaksud, yang terletak di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Tanah tersebut memiliki luas 18.000 m², sebagaimana tercantum dalam Sporadik Nomor Register 597/KEL-TDT/157/2021 Tanggal 12 Agustus 2021.
Namun, lanjut Hasri, dalam perjalanan pengurusan, ukuran tanah tersebut terus bertambah. Dan kliennya kembali ditawari sebidang tanah lain oleh Jasman Sinala, yang lokasinya bersebelahan dengan tanah yang pertama. Sehingga, total luas tanah yang ditawarkan mencapai sekitar 21.000 m².
“Akibat rangkaian perbuatan para terlapor, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 1.100.000.000,” ungkap Hasri.
Bahwa perbuatan para terlapor diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal-pasal lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bukti awal, bersama ini kami lampirkan dokumen pendukung berupa salinan perjanjian atau bukti kwitansi, bukti komunikasi antara klien dengan para terlapor, bukti transfer atau pembayaran lainnya, dokumen pendukung lainnya, dan okumentasi foto,” beber Hasri.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dengan hormat agar Polda Sulbar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pinta Hasri.
Mengenai munculnya nama Arismunandar sebagai pihak terlapor, kata Hasri, karena terlibat sebagai pengurus dalam penjualan lahan tersebut.
“Ia ikut menerima dana penjualan lahan yang dibeli klien kami. Kami punya bukti transfernya,” ungkap Hasri.
Hasri kembali menegaskan bahwa nama-nama yang ia laporkan itu memiliki peran masing-masing, sebagai berikut: M. Natsir Rahmat (Penjual/ Eks Wakil Bupati Polman, Saggaf Katta (Penjual), Abd. Rasyid Rahmat (Penjual), A. Fattah Katta (Pengurus), Busman M. Yunus (Pengurus), Firsan Firdaus (Pengurus / Anggota Kodim Majene), Ahmad Usman (Pengurus), Jasman Sinala (Penjual / Anggota Kodim Majene), Arismunandar (Pengurus / Eks Wakil Bupati Majene), dan Kartini. (Penjual).
Dalam laporannya juga Hasri juga melampirkan alat bukti berupa dokumen perjanjian penyerahan tanah beserta seluruh surat pernyataan, bukti transfer, kwitansi, bukti percakapan elektonik, dan dokumentasi. (*)