Mesasulbar.com – Mamuju, Sesuai keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024, masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir pada tanggal 28 Februari 2025.
Maka dari itu, Pemprov Sulbar mesti menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah yakni Herdin Ismail sesuai surat dalam nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian yang ditandatangi oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan.
“Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian. Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025.
Plh Sekprov Herdin Ismail bertugas melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.
“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tambahnya. (*rls)