DPRD Sulbar Undang Petani dan Perusahaan Bahas Permentan Terbaru

Mesasulbar.com – Mamuju, Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat konsultasi terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Suraidah Suhardi,  Ketua Komisi II, H. Syarifuddin, Wakil Ketua Komisi II, Hj. Jumiaty dan Anggota Komisi II serta menghadirkan perwakilan dari Dinas Perkebunan, perwakilan asosiasi petani sawit dan perwakilan perusahaan mitra, Selasa (11 Maret 2020).

Rapat yang  bertujuan untuk mendalami dampak regulasi terhadap mekanisme penetapan harga TBS di Sulawesi Barat mengkaji berbagai aspek kebijakan, terutama terkait mekanisme pembelian TBS yang diatur dalam regulasi tersebut dan dampak terhadap kesejahteraan petani sawit.

Perwakilan petani menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait harga TBS yang harus adil dan sesuai dengan biaya produksi. Mereka berharap regulasi ini dapat memperkuat kemitraan yang berkeadilan antara petani dan perusahaan.

Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat juga menjelaskan bahwa implementasi Permentan No. 13 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekebun mitra dalam sistem pembelian TBS.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa merugikan petani,” kata Agustina Plt. Kabid Perkebunan.

Dalam rapat disimpulkan hasil  konsultasi ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam menyikapi regulasi, serta menyarankan kepada APKASINDO, Perusahaan dan Dinas Perkebunan untuk mendiskusikan lebih lanjut kepada pemerintah provinsi, untuk membentuk tim percepatan penentuan harga sawit agar lebih baik tentunya. (rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *