Tajuk : Tanaman Nilam dan Ancaman Lingkungan di Mamuju, Sulawesi Barat

Oleh : Munandar Wijaya / Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat

Tanaman nilam (Pogostemon cablin) adalah salah satu komoditas unggulan dalam industri minyak atsiri. Minyak nilam memiliki nilai ekonomi tinggi karena digunakan dalam industri parfum, kosmetik, dan obat-obatan.

Tanaman Nilam
Tanaman Nilam

Mamuju, Sulawesi Barat, memiliki potensi besar dalam pengembangan tanaman nilam karena kondisi iklim dan tanahnya yang mendukung. Ramai masyarakat beralih jadi petani nilam. Bahkan ekspansi perkebunan nilam secara masif sudah sangat sulit dibendung.

Nilam menjadi alternatif sumber pendapatan bagi petani karena harga jual minyaknya yang relatif stabil dan menjanjikan di pasar internasional. Bahkan beberapa petani nilam dimamuju dijuluki sebagau petani bermobil.

Namun, pertumbuhan pesat perkebunan nilam ini tidak selalu berjalan tanpa konsekuensi. Beberapa petani mulai membuka lahan secara besar-besaran yang sering kali dilakukan dengan metode tebang-bakar atau penggundulan hutan yang suatu saat dapat menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan keseimbangan ekosistem setempat.

Mayoritas petani dan pengrajin minyak nilam di Mamuju menggunakan sistem penyulingan tradisional bahan bakar kayu. Praktik ini sudah cukup lama berlangsung tanpa perhatian serius dari pemerintah setempat.

Kayu bakar dianggap lebih ekonomis dibandingkan bahan bakar alternatif seperti gas dan listrik. Tak jarang sepanjang jalan-jalan pedesaan petani nilam kita temui tersusun rapi kayu bakar untuk dijual ke penyulingan.

Entah, hal ini terjadi karena keterbatasan pengetahuan terkait efek samping nilam, atau karena desakan kebutuhan. Petani seperti tak punya pilihan, disisi lain ingin menjaga lingkungan, tapi kebutuhan perut tampak tak bisa ditunda.

Selain intervensi dan keterlibatan dari pemerintah, diharapkan kesadaran kolektif dari masyarakat untuk lebih bijak khususnya dalam bertani nilam, solusi jangka pendek yang dapat dilakukan diantaranya menggunakan bahan kayu kering tanpa merusak hutan, kemudian penanaman nilam di lokasi kebun tanah datar atau perbukitan yang jauh dari resiko longsor pemukiman.

Semoga segera ada solusi kongkret dan perhatian dari pihak terkait terutama Pemerintah Daerah guna menunjang aktivitas pertanian nilam masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup anak cucu kedepan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds