Dua Pelaku Pemilik 17,6 Gram Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah

NarkMesasulbar.com-Mamuju Tengah, Berawal dari informasi masyarakat, tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (9/11/2024).

Kedua tersangka, yakni S (30) dan RL (47), diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Selain dua pelaku, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  Satu sachet kecil berisi 0,5 gram sabu dari  tersangka S. Kemudian, pada tersangka RL ditemukan 20 paket sabu dengan berat total 17,1 gram, alat isap bong, dua pipet yang dimodifikasi, satu jarum, satu korek api modifikasi, satu kaca pirex dan uang tunai sebesar 23 juta rupiah serta satu unit ponsel Vivo hitam.

Tersangka S ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Barakkang. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka S mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan di saku belakang celananya adalah miliknya dan akan dikonsumsi di rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Sat Resnarkoba kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke RL yang beralamat di Dusun Pataliasang, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-Budong.

Tim Sat Resnarkoba langsung menuju rumah RL yang diketahui merupakan residivis pada tahun 2019. Dengan disaksikan oleh warga setempat saat  melakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket sabu beserta alat bukti lainnya yang disimpan  dalam lemari kamar RL.

RL mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial H, yang berdomisili di Kabupaten Pinrang dan  berstatus DPO saat ini.

RL juga mengungkapkan uang tunai sebesar Rp 23.000.000 diduga merupakan hasil penjualan sabu. Dari total narkotika yang dimiliki, 20 paket sabu tersebut merupakan sisa dari satu bal yang diperoleh melalui sistem tempel di Jembatan Kire, Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 21 sachet sabu.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang dimiliki RL serta berupaya menangkap pemasok berinisial H, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Pasal Yang disangkakan Tersangka S: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,Tersangka RL: Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. (*whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds